mediautama.news – Mantan suami Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar dicecar 46 pertanyaan selama menjalani 13 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Juli 2019. Galih diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz di media sosial.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq.
“Saya pikir kita bicara hukum ini tidak pakai misal-misalnya. Kalau nanti apa adanya kita lihat kondisi, kita pelajari, apa langkah yang harus kita lakukan,” ujar Rihat di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari (6/7).
Rihat enggan berkomentar soal langkah yang akan diambil jika status Galih naik menjadi tersangka. Dia menekankan bahwa penetapan status sebagai tersangka adalah ranah penyidik.
“Bukan ranah lawyer menjawab ini. Ini adalah kapasitas penyidik, jadi saya pikir ini tidak perlu dijawab,” katanya dikutip dari tempo.co.
Saat ini, Galih berstatus sebagai saksi terlapor. Rihat menegaskan bahwa kliennya akan bersifat kooperatif dan bersedia membantu pengusutan terhadap kasus tersebut.
Usai diperiksa, Galih Ginanjar mengatakan akan mengikuti segala proses yang berlangsung pada saat ini. “Sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan terhadap penyidik atau kepolisian saya jalani. Tidak ada masalah, karena itu panggilan dari institusi, dan memang harus dilakukan. Kalau enggak dilakukan baru saya bersalah di situ,” ujar Galih.
Galih datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat pagi sekitar pukul 10:50 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB.
Polisi memanggil Galih Ginanjar atas laporan Fairuz A. Rafiq yang merasa nama baiknya dicemarkan. Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq di media sosial ini dipicu oleh konten video Galih tentang mantan istrinya itu saat diwawancara pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua. Polisi telah menaikkan status dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan.
Sumber : Tempo.co