mediautama.news – Jajaran Polda Riau menangkap seorang warga berinisial MH karena diduga membakar lahan gambut ketika akan membuka kebun cabai di Desa Parit Baru, Kabupaten Kampar.
“Tersangka mengaku ingin membuat kebun cabai. Awalnya membakar tumpukan semak yang ditebas, lalu dibakar,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambang Iptu Jurfredi kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu 14/7/2019).
Ia menjelaskan, MH (22) membuka lahan untuk menanam cabai di lahan gambut di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Namun, pelaku melakukan pembukaan lahan dengan cara tebas dan bakar (slash and burn) sehingga menimbulkan kebakaran lahan gambut yang luas.
Menurut dia, polisi menangkap tangan tersangka Rabu (11/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi kebakaran lahan di Desa Parit Baru tersebut.
“Tersangka sengaja membuka lahan seluas dua hektar dengan cara dibakar menggunakan mancis (korek api). Rencananya, pelaku membuat kebun cabai,” ujarnya dikutip Antara.
Pembakaran lahan yang dilakukan tersangka membuat api tidak bisa dikendalikan dan menyebar cepat di lahan gambut. Sekali lahan gambut kering terbakar, api mudah merambat di bawah permukaan dan menimbulkan asap pekat.
“Api sudah membesar yang mengeluarkan asap, karena di situ kan tanah gambut. Jadi tersangka mencoba memadamkan api, tapi tidak bisa lagi,” ujar Jufredi.
Ia mengatakan tersangka kini ditahan di Polsek Tambang, Kampar, dan dijerat Pasal 108 UU 39 tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan juncto Pasal 187 KUHP tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Proses pemadaman kebakaran lahan gambut di daerah tersebut akhirnya ditangani oleh tim pemadam kebakaran Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, serta TNI dan Polri.
Tim gabungan yang dipimpin Manggala Agni sejak Kamis (11/7/2019) terus berjibaku mengatasi kebakaran lahan gambut di Jalan Perwira Desa Parit Baru Kecamatan Tambang itu.
“Api menyala di bagian bawah tanah gambut, penuh semak belukar yang sangat berpotensi mudah terbakar api. Kondisi seperti itu membuat petugas kesulitan ketika melakukan pemadaman,” kata Kepala Daops Manggala Agni Pekanbaru, Edwin Putra.
Dalam proses pemadaman api, tim Satgas menurunkan peralatan pemadam, yakni mesin marck 3 (1 unit), mesin mini striker (1 unit), selang 1,5 inchi (14 unit), selang 2,5 Inch (8 unit), peralatan tangan (1 set), dan racun api (30 liter).
Ia mengatakan tim pemadam sudah berhasil menyekat api tersebut dan dilanjutkan dengan proses pemadaman tuntas. Namun, api masih berpeluang menyebar apabila kondisi terus kering dan tidak ada hujan.
Dengan penangkapan ini, maka jajaran Polda Riau sebagai garda penegakan hukum di Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Riau (Satgas Karhutla) sudah menangani 17 kasus sejak Januari 2019. (Antara/MU-24)