mediautama.news – Peristiwa berdarah terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Pada pukul 20.50, tujuh tembakan kenai Bripka Rahmat Efendy. Dia ditembak rekannya sesama anggota polisi, Brigadir Rangga Tianto hingga tewas.
Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat pada bagian dada, leher, paha, dan perut menggunakan senjata api jenis HS 9.
Dikutip dari kompas.com, Sabtu (27/7/2019), berikut sejumlah fakta yang ada di dalam peristiwa penembakan ini:
1. Berawal dari tawuran pelajar
Penembakan ini awalnya dipicu dari pengamanan seorang remaja pelaku tawuran berinisial FZ.
Bripka Rahmat menahan FZ. Namun Brigadir Rangga berusaha untuk melepaskannya. FZ merupakan keponakan Brigadir Rangga.
Sebelum penembakan, tawuran itu terjadi di Lapangan Sanca, Tapos, Depok. FZ diketahui membawa senjata tajam yaitu celurit.
FZ dibawa Bripka Rahmat Effendi dan warga ke Polsek Cimanggis untuk membuat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya telah mengatakan, peristiwa penembakan Rahmat oleh Rangga memang dipicu masalah pelaku tawuran, yaitu FZ.
Argo mengatakan, Bripka Rahmat yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya mengamankan FZ beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis.
Orangtua FZ kemudian mendatangi Polsek Cimanggis ditemani Brigadir Rangga dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina orangtuanya sendiri.
Namun, permintaan itu ditolak Rahmat dengan nada tinggi. Tersulut emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain, mengambil senjata lalu terjadi peristiwa penembakan itu.
2. Tujuh tembakan
Usai penembakan, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.
Dia tewas di Tempat Kejadian Perkara setelah ditembak tujuh kali oleh rekannya sendiri.
Brigadir Rangga ditembak sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut.
3. Terancam hukuman seumur hidup dan dipecat
Brigadir Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian. Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Hal itu dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara. Menurutnya, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
4. Kejiwaan Brigadir Rangga
Zulkarnain juga mempertanyakan kejiwaan Brigadir Rangga. Mengingat satu tembakan HS bisa langsung membunuh sasaran.
Sementara pelaku menembak hingga tujuh tembakan dengan senjata api resmi dari Kepolisian.
5. Izin kepemilikan senjata
Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir Rangga Tianto untuk menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy, baru diperpanjang pada Mei 2019.
Senjata api tersebut merupakan milik Brigadir Rangga.
Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang izin kepemilikan senjata api setiap tahun.
Latif mengungkapkan, Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.
Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
6. Tinggalkan dua anak
Jenazah Bripka Rahmat dibawa ke rumahnya di Jalan Permata, Cimanggis, Tapos, Depok pada Jumat pukul 10.00 WIB.
Bripka Rahmat dimakamkan setelah shalat Jumat. Dia meninggalkan dua anak dan satu istrinya.
Tetangga dan keluarga korban berdatangan memenuhi rumah korban untuk memberi ucapan bela sungkawa.
Rekan almarhum sesama polisi juga memenuhi kediaman Bripka Rahmat.
(Sumber: kompas.com)