MEDIAUTAMA.CO – Kuasa hukum terdakwa M Irfandi (25) meminta kepada majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH agar melepaskan kliennya dari segala dakwaan, menyusul kaburnya dakwaan penuntut umum.
Hal itu diungkapkan Maswan Tambak SH dari LBH Medan saat membacakan materi keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dalam sidang lanjutan perkara tanpa hak kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram atas nama kliennya M Irfandi, Kamis (5/9/2019) di ruang Kartika PN Medan.
Pada prinsipnya kuasa hukum tetap berpijak pada ketentuan sebagaimana yang ada di hukum acara pidana (KUHAP) dan beberapa ketentuan Mahkamah Agung (MA-RI) mengenai ekspedisi terkait surat dakwaan.
Materi dakwaan JPU dikuatirkan melanggar ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP yakni tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Ada beberapa unsur yang tidak disebutkan JPU dalam dakwaannya termasuk unsur barang siapa. Yakni unsur-unsur setiap orang juga satu sisi ada hal yang janggal sebenarnya mengenai fakta yang ada dalam surat dakwaan tersebut seperti disebutkan mengenai barang bukti
“Mulai dari jumlah beratnya tapi tidak disebutkan mengenai jumlah bersih akan begitu kemudian juga mengenai hasil tes urine ini merupakan hal yang sangat penting dalam proses pembuktian tindak pidana narkotika karena bagaimana mungkin seorang didakwa dengan pasal pengguna sementara urine negatif,” urai Maswan.
Usai pembacaan eksepsi, hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum Emmy Khairani Siregar, Senin depan (9/9/2019) menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.
Sementara dilansir sebelumnya, perkara tanpa hak kepemilikan 0,20 gr sabu disebut-sebut menjurus kriminalisasi oleh oknum penyidik dari Polsek Medan Area atas nama terdakwa M Irfandi sempat menjadi perhatian pencari keadilan di PN Medan.
Keempat saksi dari Polsek Medan Area yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri justru sedang berstatus tahanan.
Mengutip dakwaan JPU, warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (masih DPO), Selasa dini hari (26/3’2019) berencana hendak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu. Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO.
Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri.
Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya. (MU-06 )