HUKUM  

Curi HP Saat di Cas, Syukur Diamankan Tim Pegasus Polsek Helvetia 

Pelaku pencuri HP, Syukur Rahmad saat diamankan beserta barang bukti di Polsek Helvetia.

MEDIAUTAMA.CO –  Seorang pemuda diamankan Tim Pegasus Polsek Helvetia, karena melakukan pencurian satu unit handphone (Hp) milik korban yang bernama Gosmatua Harianja (23) warga Jalan Kapten Muslim.

Pelaku bernama Syukur Rahmad Giawa (21) warga Jalan Piring, Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tersebut tak berkutik ketika tim Pegasus Polsek Helvetia menangkapnya di Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat, Kelurahan Dwikora Helvetia, Kota Medan. Minggu (8/9/2019) sekitar Jam 18.00 Wib.

Informasi didapat kejadian berawal, korban Gosmatua yang sedang mengecas hp di dalam kamarnya, selanjutnya tak berapa lama korban pun tertidur.

Pada saat korban tertidur, pelaku Syukur langsung melancarkan aksi nya untuk mengambil hp milik korban yang sedang di cas di kamarnya.

Baca Juga : Dua Pria Nyaris Diamuk Massa Usai Tertangkap Mencongkel Jok Sepeda Motor

Mengetahui hal itu, korban pun langsung  membuat laporan ke Polsek Helvetia guna dengan nomor Laporan polisi : LP / 635 / IX / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 8 September 2019.

Menanggapi laporan korban, personil Polsek Helvetia langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat.

Sementara itu, Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman didampingi Panit I Reskrim, Iptu S Sebayang SH membenarkan kejadian dan penangkapan tersangka.

“Benar. Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti yakni 1 unit sepeda motor honda sonic warna hitam /merah BK 2088 AHZ dan 1 unit HP merk Vivo Y71.” Sebut Iptu Sembayang.

Lanjutnya,” perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” kata panit 1reskrim Iptu S sebayang SH. (MU-05)