HUKUM  

Polres Madina Temukan Lima Hektar Ladang Ganja di Desa Huta Tua Tinggi

Ket foto : Kegiatan pres release tersebut di Halaman Mako Polres Madina, dipimpin Wakapolres Madina Kompol Hamonangan Hasibuan, SH. (Istimewa)

MEDIAUTAMA.CO – Polres Mandailing Natal (Madina) melaksanakan kegiatan pres release terkait pengungkapan kasus penemuan 5 Hektar Ladang Ganja yang berisikan 30. 000 Batang Pohon Ganja, di Desa Huta Tua Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, tepatnya di Pegunungan Pegunungan Tor Simantawa.

Kegiatan pres release tersebut di Halaman Mako Polres Madina, dipimpin Wakapolres Madina Kompol Hamonangan Hasibuan, SH. Senin (9/9/2019).

Dalam kegiatan itu di hadiri Kabag Sumda Polres Madina Kompol Darmansyah Nasution, S, Kasat Sabhara Polres Madina AKP Jonggara Hutajulu, S Sos, Paur Subbag Log Sarpras Polres Madina, Iptu Budi Simanjuntak.

Baca Juga : Curi HP Saat di Cas, Syukur Diamankan Tim Pegasus Polsek Helvetia 

Kemudian, Kbo Sat Intelkam Polres Madina Ipda Teguh Sianturi, Personil Sat Narkoba Polres Madina, Personil Subbag Humas Polres Madina, Insan Media Elektronik, Cetak dan Online di Kabupaten Madina.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dihadirkan 266 Tanaman Narkotika Golongan Satu jenis Ganja yang terdiri dari (Daun, Biji dan Batang Serta Akar)

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S IK, MH, diwakili Waka Polres Madina Kompol Hamonangan Hasibuan, SH memaparkan keberhasilan Polres Madina dalam pengungkapan Penemuan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar dengan jumlah Tanaman 30.000 Batang Ganja.

“Pengungkapan dan Penemuan Ladang Ganja tersebut berawal dari Informasi Warga, kemudian Tim Opnal Sat Res Narkoba Polres Madina dan Direktorat Narkoba Polda Sumut di bawah Pimpinan Dur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung, SH melakukan pengintaian di Lokasi selama 5 hari,” pungkasnya

Lokasi Penemuan Ladang Ganja. (Istimewa)

Selama pengintaian 5 hari tersebut, namun pemilik ladang tidak pernah muncul di lokasi, akhirnya Pada Tanggal 5 Agustus 2019 Personil Narkoba Poldasu dan Polres Madina bergerak Ke TKP Ladang Ganja Seluas 5 Hektar dengan Barang Bukti 30.000 Batang Ganja.

“Dari ke 30.000 BB yang ditemukan 29.734 Batang Ganja dimusnahkan di TKP dan 266 Batang dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Madina untuk uji Laboratorium Forensik dan sebagai alat bukti terhadap kasus yang ditangani penyidik Sat Res Narkoba Polres Madina,” paparnya. (MU-12)