HUKUM  

Bawa Sabu Seberat 0,20 Gram, Seorang Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Dairi

Ket foto : Tersangka Sari Rismayani beserta barang bukti di amankan di Polres Dairi.

mediautama.news | Dairi – Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus Sari Rismayani (33) warga Jalan DPM, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Tersangka diamankan di daerah tempat tinggalnya pada jumat (13/9/2019) siang lalu, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP R. Ginting,M.SH mengatakan, tersangka diamankan karena kedapatan membawa sabu.

Baca Juga : Curi Sepeda Motor, Juanda Ritonga Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sedang membawa narkotika. Tim langsung ke Jalan DPM Desa Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi yang dipimpin oleh AIPDA A. Hutahaean.

“Sekitar pukul 14.00 WIB Personil langsung mendapatkan tersangka di tempat dan setelah digeledah didapat barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,20 gram dan 1 buah kaca Pyrex dari kantong celana tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKP R. Ginting.

Untuk sementara tersangka beserta barang bukti masih diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna pengembangan lebih lanjut. (MU-12)