HUKUM  

Curi Sepeda Motor, Juanda Ritonga Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Ket foto : Juanda Ritonga (tengah) saat diamankan berserta barang bukti di amankan di Polsek Panai Tengah.

MEDIAUTAMA.CO | Labuhanbatu – Rizki Juanda Ritonga (24), warga PT Timur Jaya, Kecamatan Beting Kuala Kopiah, Kota Madya Tanjung Balai, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu.

Pasalnya, tersangka Rizki Juanda diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Putri Jumala Melayu (46), Karyawan PT HPP Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (14/9/2019) sekira pukul 06.00 WIB.

“Benar tadi siang, sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pencuri sepeda motor,” ujar Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Lapian via seluler.

AKP Rudi Lapian menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu 14 Agustus 2019 sekira pukul 06.00 WIB, tersangka (Rizki Juanda Ritonga-red) dari Panipahan hendak berangkat ke Labuhan Bilik dengan menggunakan sepeda, sesampainya di Timbangan PT HPP, tersangka melihat satu unit sepeda motor sedang parkir dengan kondisi kunci kontak lengket.

Baca Juga : LBH Medan Mengutuk Keras Tindakan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba terhadap Warga Sigapiton

Selanjutnya, tersangka membawa sepeda motor tersebut, kemudian korban pun melaporkan pencurian sepeda motor kepada pihak kepolisian Polsek Panai Tengah.

Menanggapi laporan tersebut, Reskrim Ipda Surianto bersama personel melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.

Tersangka bersama barang bukti 1 unit SPM Honda Revo BK 3752 YAB warna merah, 1 unit sepeda, 1 lembar STNK Sepeda motor Honda Revo, 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Revo dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk diproses lebih lanjut. (MU-09)