MEDIAUTAMA.CO | Medan – Seorang mucikari berinisial DYR (47) warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Barat di kediamannya. Rabu 18 September 2019.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus tersebut, setelah Polisi mengamankan sepasang dibawah umur lagi indehoi di hotel Abadi Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Diketahui pria dan wanita dibawah umur tersebut sudah melakukan layaknya hubungan suami istri. Keduanya yakni berinisial MAL (16) warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur dan MS warga Jalan Suasa Gang Buntu Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Baca Juga : Kapolsek Medan Baru Bagikan 100 Nasi Bungkus di Jumat Barokah
Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Mailala, melalui Kanit Reskrim Iptu Manulang kepada sejumlah wartawan mengatakan, berawal penangkapan tersangka, setelah kita mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki membawa wanita dibawah umur kedalam kamar Hotel Abadi, di jalan KL Yos Sudarso.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki tersebut bersama dengan seorang perempuan di dalam kamar hotel Laki-laki berinisial MS dan MAL sama-sama berusia di bawah umur,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang.
Namun, sewaktu diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan hubungan seks bersama di dalam kamar 109 Hotel Abadi sebanyak 2 kali. Dari pengakuan MS, dirinya dapat membooking dan menemui MAL setelah mendapat tawaran dari tersangka DYR.
Dari transaksi sex itu tersangka DYR menerima uang Rp 50 ribu sebagai uang panjar. MS menjanjikan akan memberikan bayaran uang Rp100 ribu setelah berhubungan seks dengan MAL. MS juga mengakui telah 2 kali melakukan hubungan seks dengan MAL,” jelas Iptu H Manullang. Jumat (20/9/2019).
Baca Juga : Miliki 0,12 Gram Sabu, Pria Asal Desa Duren Jangak Diringkus Tim Pegasus Pancurbatu
Meski telah mengakui melakukan hubungan badan di kamar hotel, Polisi mengaku tak dapat menjerat MS. Polisi hanya menetapkan tersangka terhadap DYR.
“MS tidak dijadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Karena keduanya masih di bawah umur,” kata Iptu Manulang.
Sementara itu MAL di hadapan petugas, mengakui perkenalannya dengan MS setelah mendapatkan tawaran dari tersangka DYR yang merupakan tetangganya sendiri untuk menemani kencan seorang pria dengan imbalan uang Rp 100 ribu.
Karena butuh uang, remaja wanita itu pun bersedia diajak ke hotel dan bertemu seorang pria. Tersangka DYR yang ikut mengantar ke hotel dan langsung mempertemukan keduanya.
“MS memberikan uang Rp 50 ribu itu kepada tersangka DYR sesaat sebelum pergi. Selanjutnya, MS membawa MAL ke dalam kamar hotel,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DYR terancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara dengan waktu lama sesuai pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana,” tegas Iptu Manulang. (MU-05)