MEDIAUTAMA.CO |Medan – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Pegasus Polsek Patumbak meringkus kedua pelaku terkait kasus pencurian ECU mobil. Kedua pelaku yakni Muhammad Darmawi alias Aceh (30) dan rekanya Benny Hasibuan alias Benny (43) diamankan setelah aksi pencurian yang dilakukan keduanya terekam kamera CCTV.
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Pertahanan Gang Jati, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak diringkus Tim Pegasus Polsek Patumbak dari kediamannya masing-masing, Minggu (13/10/2019) malam.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit ECU mobil. Selain itu, diamankan pula satu helai kaos dan satu buah topi bertuliskan Marinir.
Baca Juga : Satlantas Polrestabes Medan Menggelar Ops Zebra Toba Akhir Oktober 2019
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung dalam rilis pers mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban, Alfian. Korban mengatakan, telah kehilangan satu unit ECU komputer mobilnya yang terparkir di depan rumahnya.
Sekadar informasi, ECU merupakan sistem pengontrol yang terdapat pada mobil EFI berisi rangkaian elektronika dan software. Rangkaian itu bertugas untuk membaca sensor-sensor pada mesin kemudian memerintahkan aktuator untuk bekerja. Berbagai kontrol mesin dan keamanan mobil biasanya ada di dalam ECU atau ECM (Engine Control Module) ini.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), guna mencari identitas para tersangka. Ternyata, aksi keduanya terekam kamera CCTV.
“Dari rekaman CCTV kita berhasil mengungkap identitas kedua pelaku dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelas Ginanjar. Senin (14/10/2019)
Setelah mengetahui identitas kedua tersangka, Tim Pegasus langsung mencari keberadaan para pelaku. Mengetahui kedua tersangka berada di kediamannya, tim langsung meluncur guna melakukan penangkapan.
Begitu melihat kedua tersangka, petugas langsung meringkus keduanya dan memboyongnya ke Mako Polsek Patumbak.
“Jadi warga sudah sangat resah dengan aktivitas tersangka yang kerap mencuri. Setelah kita amankan, warga mengucapkan terima kasih pada kita (Polsek Patumbak),” jelas AKP Ginanjar.
Baca Juga : DPD P4B Siantar Apresiasi Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Usaha untuk Pedagang Pasar
Sementara itu, AKP Ginanjar mengatakan, pihaknya masih mendalami sepak terjang tersangka. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melapor pada pihaknya bila pernah menjadi korban tindakan kriminal.
“Informasi yang masuk ke kita tersangka sudah sering beraksi, namun sejauh ini baru satu Laporan Polisi (LP) yang kita temukan. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ginanjar. (MU-05)