HUKUM  

Sempat Tertunda Karena Sakit, Kurir  Sabu 17 Kg Akhirnya Dituntut Seumur Hidup

Ket Foto : Terdakwa Aulia kurir sabu 17 Kg dituntut hukuman penjara seumur hidup.

MEDIAUTAMA.CO  – Setelah sempat tertunda sepekan, Aulia Hadi Putra terdakwa kurir sabu 17 Kg, akhirnya menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/11/2019). 

Dalam persidangan yang berlangsung tampak terdakwa Aulia masih pucat karena baru sembuh dari sakit diare. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Randi Tambunan SH menuntut terdakwa Aulia dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan ini sama dengan keempat rekannya yang telah dituntut sebelumnya yakni Sanjai Kumar, M Suryadi, Zeni Rio Gultom, dan Syafri Ilhamsyah, dalam berkas terpisah.

Baca Juga : Kasihhati Tegaskan FPII Harus Jalankan Marwah Organisasi dan Kode Etik Jurnalis

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi menanyakan tentang tuntutan yang dibacakan kepada terdakwa.

Terdakwa terlihat memohon kemurahan hati agar bisa meringankan hukumannya dan mengaku menyesal dengan apa yang diperbuatnya.

Setelah itu majelis hakim menunda persidangan hingga besok (Selasa-red) dengan agenda pembacaan pembelaan terhadap kelima terdakwa.

Baca Juga : Pelantikan Ketua PN Medan, Akhyar: Semoga Amanah dalam Menjalankan Tugas

Sebelumnya kelima terdakwa merupakan kurir yang disuruh Puyeng (DPO) dengan imbalan Rp15 juta. Namun sayang orang yang dituju untuk menerima sabu yang terbungkus delapan plastik dalam dua tas tersebut adalah petugas polisi yang sedang menyamar.

 

(MU-06)