MEDIAUTAMA.CO | Gunungsitoli – Mantan Kepala Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat YG alias Ama Kima dan NS Alias Ina Kima, diperiksa di Polres Nias Senin (25/11/2019) dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengacara Korban Adv. Radius Purnawira Hulu, mengatakan bahwa, kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh YG alias A. Kima dan RB alias I. Kima (Pasumi), telah dilaporkan di Polres Nias STPL Nomor : LP/32/I/2019/NS, tanggal 23 Januari 2019, dan telah masuk ke tahap Penyidikan pada tanggal 06 November 2019
“Kami mengapresiasikan kinerja Penyidik Polres Nias, telah melakukan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan ini, apalagi kejadian ini, saat terlapor menjabat sebagai kepala Desa Lologolu” ungkap Radius
Kasus ini bermula lanjut Radius saat terlapor masih menjabat sebagai kepala Desa, dengan cara memanggil semua warganya berkumpul di Rumah kepala Desa.
Baca Juga : Pungli Dana Bos Rp70 Juta, Pengurus K3S Gebang Dituntut 14 Bulan Penjara
Baca Juga : Jadikan Mesjid Transaksi Narkoba, Dua Kurir Sabu 98,56 Gram Dituntut Berbeda
Kemudian membujuk dan merayu warganya untuk mengumpulkan uang dan mengiming-imingkan uang tersebut akan dikembalikan kepada mereka masing-masing dikemudian hari, dan terlapor melakukan ini dengan alasan arisan.
“Banyak trik-trik orang melakukan penipuan itu, dengan modus-modus yang masuk akal, saya percaya Polisi Polres Nias segera menangkap pelakunya ini” tegas Radius.
Saat dikonfirmasi dengan Kepolisian Polres Nias melalui Unit pemeriksaan Bpk.F Ginting melalui via telepon membenarkan bahwa yang bersangkutan/ Mantan Kepala Desa Lologolu tersebut telah menjalani pemeriksaan dan akan menindaklanjuti kasusnya.
(MU-06/ML)