MEDIAUTAMA.CO | Medan – Tim Narkoba Polsek Percut Seituan membongkar jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Sumut dalam under cover (penyamaran). Polisi juga meringkus enam tersangkanya dari berbagai lokasi di Medan.
“Salah seorang tersangka itu warga Malaysia bernama Osman bin Mukiban (45). Darinya disita 1 Kg sabu,” kata Kombes Pol Dadang Hartanto dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/11/2019).
Dadang yang didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael mengatakan lima tersangka lainnya merupakan warga Medan, Aceh dan Jawa.
Mereka adalah Hasna Siregar (wanita) (27), Syukri alias Kuri (25), Syaryulis (20), Kamaruddin (36) dan Denny Irawan alias Mutadi alias Alex (39). “Total barang bukti sabu yang kita amankan dari para tersangka sekitar 10 Kg,” sebutnya.
Baca Juga : Sikapi Keluhan Masyarakat, FPII Akan Lakukan Aksi Damai ke Dukcapil Kota Medan
Baca Juga : Jenazah Humas PN Medan Disholatkan di Masjid Brimob Medan, Sebelum Diberangkatkan ke Rumah Duka
Dadang menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada 22 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB terkait adanya seorang pria di Swissbell Hotel yang memiliki sabu-sabu untuk dijual.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 1 bungkus warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.
Pada Rabu 27 November 2019 pukul 17.00 WIB ada dua pria memiliki narkotika jenis sabu di Bumi Malaya Hotel Jalan Gatot Subroto Medan dan ditemukan pula satu tersangka lainnya berikut barang bukti berupa 8 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 1 Kg diduga sabu-sabu.
Dari pengembangan, polisi mengamankan seorang lainnya di Jalan Sudirman dan ditemukan sabu 5 Kg. Tersangka lain juga diringkus di apartemen Royal Condeful dan diamankan sabu sebanyak 3 Kg.
(MU-06)