MEDIAUTAMA.CO | Madina – Tak butuh waktu lama, Polsek Lingga Bayu berhasil meringkus seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina tepatnya di salah satu bekel sepeda motor milik Sdr. Alin. Minggu (01/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Lingga Bayu dibawah pimpinan AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH mengatakan, kita mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pelaku atas nama Deddi Irawan Nasution (32) warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 bungkus rokok Magnum, 1 bungkus besar plastik transparan diduga sabu, 1 bungkus kecil transparan diduga sabu dan 3 buah pipet air mineral serta 2 unit handphone warna hitam merek nokia dan warna putih merek samsung” ucap AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH.
Baca Juga : Polisi Masih Uji Cairan Lambung Jenazah Hakim PN Medan, Kuat Dugaan Dibunuh
Baca Juga : Polsek Percut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh-Sumut
Selain itu, Kapolsek Lingga Bayu AKP Binsar menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku, bermula penangkapan terhadap pelaku adanya informasi dari masyarakat Desa Lancat, Minggu (01/12/2019), sekitar 20.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di salah satu bengkel yang diketahui Milik yang bernama Alin.
Menanggapi Informasi tersebut, Polsek Lingga Bayu langsung bergerak cepat dan tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan badan di sekitar lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas Polsek Lingga Bayu menemukan 1 bungkus rokok magnum berisi diduga sabu di belakang kursi diduga milik pelaku Deddi Irawan Nasution” Pungkas AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH.
Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan sementara di Mapolsek Lingga Bayu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.
(MU-06)