HUKUM  

Miliki 25 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Masing-masing 10 Tahun Penjara

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Dua terdakwa kepemilikan sabu seberat 25 gram yakni Wiswa Naden (27) dan rekannya Muhammad Irfan Afandi (32) dituntut masing-masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Octavianus Situmorang SH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/12/2019).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wiswa Naden dan Muhammad Irfan Afandi dengan masing masing 10 tahun penjara,” tegas Jaksa Jacky Octavianus Situmorang SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.

Selain pidana penjara, JPU Jacky Octavianus Situmorang SH juga membebankan masing-masing kepada kedua terdakwa membayar denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 1 tahun penjara.

JPU Jacky menilai kedua warga Jalan Kelambir V Gang Flamboyan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tersebut melanggar pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” sebut JPU Jacky.

Baca Juga : Dua Terdakwa 100 Butir Ekstasi Divonis Berbeda, Satu Diantaranya Residivis

Baca Juga : Ketua PN Medan Minta Hakim Dilindungi di Luar Jam Dinas

Menanggapi tuntutan JPU Jacky, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH untuk memberikan kesempatan nota pembelaan (pledoi), sembari mengetuk palu menunda persidangan pekan depan.

Sementara mengutip dakwaan JPU Jacky Octavianus Situmorang SH mengatakan, bermula pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 13.00 WIB. Petugas Kepolisian Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan Klambir V Gang Flamboyan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ada yang memiliki narkotika.

Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang sedang duduk diruang tamu di sebuah rumah.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kedua terdakwa dan ditemukan dari atas lantai sebuah kamar 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 25 gram.

Kemudian kedua terdakwa mengakui sabu tersebut milik Dani (DPO) dengan maksud untuk dipergunakan sama-sama di rumah Dani namun Dani berhasil melarikan diri.

Selanjutnya petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

 

(MU-06)