HUKUM  

Polsek Sunggal Amankan 5 Pelaku  Pencurian Mobil, 1 dari Pelaku Anak Korban

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal berhasil mengamankan aksi kriminalitas pencurian mobil.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 orang anggota sindikat pencuri. Parahnya, 1 dari 5 tersangka merupakan putri (anak kandung) dari Pratikno korban yang kehilangan Mobil Daihatsu Gran Max hitam plat BK 8350 DC.

Adapun kelima tersangka pelaku dimaksud yang memiliki masing-masing peran berbeda diantaranya, anak korban sendiri yakni, Siti Pratiwi (30), warga Jalan Stasiun Gang Amal No. 81, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga : Hakim PN Medan Tewas, Asisten Djamaluddin Diperiksa Polisi

Sedangkan yang lainya, Hairulsyah alias Irul (41), warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Erwin (35), warga Jalan Klambir Lima Gang Alansa No. 55 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rudi (39), warga Jalan Binjai Km 10 Gang Jadi Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal dan terakhir Ridwan Iwan (35), warga Jalan Pendidikan Ulayat C Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda. Untuk otak pelakunya sendiri adalah putri kandung korban bernama, Siti Pratiwi,” terang Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Senin, (2/12/2019).

Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek sunggal ini, untuk pelaku eksekutor pencurian tersebut bernama, Irul bersama Heri yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Putri korban yang merupakan otak pelaku pencurian awalnya mengambil kunci mobil milik orang tuanya. Lalu, anak korban (Siti Pratiwi-red)  menyerahkan kunci tersebut kepada, Irul yang turut mengajak Heri,” jelas Kompol Yasir Ahmadi.

Selain itu, dibeberkan mantan orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, terhadap tersangka Erwin berperan mengantar otak pelaku kepada Irul.

Baca Juga : Dua Terdakwa 100 Butir Ekstasi Divonis Berbeda, Satu Diantaranya Residivis

“Terhadap, Rudi terlibat membantu mencari pembeli mobil. Sementara Iwan menyimpan mobil hasil kejahatan tersebut,” ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi sembari menerangkan, kasus ini terungkap setelah Polsek Sunggal menindaklanjuti laporan korban.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH. 

 

(MU-05)