HUKUM  

Kurir 99 Kg Sabu, Hasanuddin Divonis Hukuman Mati 

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 99 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. Senin (9/12/2019).

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto,” tegas majelis hakim Erintuah Damanik SH MH.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni  untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5  gram,” ucap hakim Erintuah Damanik SH MH.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa Hasanuddin merupakan jaringan internasional.

Selain itu, selama persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. Seolah tidak mengenal para pelaku lainnya dalam berkas terpisah, seperti Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib.

Baca Juga : Miliki 0,14 Gram Sabu, Pria Ini Diringkus Tim Reskrim Polsek Panyabungan

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Nur Ainun SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Hasanuddin melalui penasihat hukumnya dari LBH Persada Tita Rosmawati SH menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Kita ajukan banding, atas putusan majelis hakim kepada klien kita, ” ucap Tita Rosmawati SH.

Sementara itu, saat ditanya terkait hukuman mati yang menjerat dirinya, terdakwa Hasanuddin mengatakan bahwa ia pasrah dengan putusan tersebut.

“Mau gimana lagi bang, aku pasrah menjalani hidup ini,” ucap terdakwa sembari menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : Polsek Medan Labuhan Ringkus 2 Perampok Bersajam di Minimarket

Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun SH MH menyebutkan sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN Pusat tanggal 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Tanjungbalai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram. Juga 2.985 butir pil ekstasi berlogo ‘Trump’.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah hampir 7 bulan buron (DPO), terdakwa Hasanuddin alias Cikgu berhasil ditangkap pada Bulan Juli 2019. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M. Razief Alias Ajib, Husaini, dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

Sedangkan lokasi transaksi narkotika tersebut berpindah-pindah. Di antaranya di Hotel Griya Medan.

September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan.

Selanjutnya terdakwa meminta Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari Toni alias Mike melalui kurirnya.

Terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Di antaranya kepada Alfirmansyah (DPO). Karena Alfirmansyah tidak memiliki telepon aplikasi WhatsApp maka Al bekerjasama dengan M Razief.

Sabu lainnya diserahkan oleh Bayu Anggara, Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. 

Hasanuddin didakwa karena keterlibatan pengedaran 40 kilogram sabu dan ribuan ekstasi. Namun, saat persidangan diketahui, dia sudah pernah tiga kali mengkoordinir peredaran sabu dengan berat total mencapai 99 Kg. 

 

(MU-06)