HUKUM  

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Kosan

MEDIAUTAMA.CO | Medan –  Tak butuh waktu lama bagi Personel Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku pembunuhan terhadap R alias Bian (22) di kosan Jalan Punak, Kecamatan Medan Petisah yang terjadi, Rabu 04 Desember 2019 lalu.

Dalam waktu 2 hari, tepatnya, Jumat (06/12/2019) petugas mengamankan pelaku Samsir Halomoan Harahap (30) warga Jalan PWS, Lorong Saidi, Kecamatan Medan Petisah tersebut dari lokasi persembunyiannya yang berada di kawasan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara.

“Motifnya cemburu. Pelaku cemburu dengan korban yang dituduh selingkuh,”sebut  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah, dan Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, Senin (9/11/2019).

Baca Juga : Kurir 99 Kg Sabu, Hasanuddin Divonis Hukuman Mati 

Kapolrestabes Kombes Dadang mengatakan tersangka ditangkap di daerah Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta pada hari Jumat, 06 Desember 2019 lalu.

Penangkapan terhadap tersangka, dikatakan Kombes Dadang, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti dalam kasus pembunuhan yang dialami korban R alias Biyan di rumah kos-kosan pada Tanggal 4 Desember 2019 lalu.

“Usai membunuh korban, tersangka kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di daerah Gunung Tua,” sebutnya.

Kombes Dadang menambahkan terhadap tersangka terpaksa diberikan tembakan pada kedua bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338, 365 dan 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 20 tahun penjara,” tegas Kombes Dadang. 

Baca Juga : Miliki 0,14 Gram Sabu, Pria Ini Diringkus Tim Reskrim Polsek Panyabungan

Sebelumnya diketahui Biyan ditemukan tewas bersimbah darah usai dibunuh setelah lehernya ditusuk pisau cutter saat berada di kamar kosannya. Kasus pembunuhan itu pun sempat menghebohkan warga sekitar.

 

(MU-05)