HUKUM  

Usai Curi Motor, Pria Paruh Baya Nginap di Hotel Prodeo Polsek Panyabungan

MEDIAUTAMA.CO |MADINA – Juarto (57) warga Jalan Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai Kelurahan, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat terpaksa harus menginap di hotel prodeo Polsek Panyabungan.

Pasalnya, pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani ini dijebloskan ke terali besi Polsek Panyabungan atas pencurian sepeda motor (curanmor) milik Darmad warga Jalan Willem Iskandar, Kelurahan  Sipolu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Menurut informasi yang dihimpun, pria paruh baya ini ditangkap atas laporan pemilik sepeda motor, menanggapi laporan itu, petugas Polsek Panyabungan langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa bukti 1 Unit Sepeda Motor merk Honda type Beat warna hitam lis merah tahun 2017.

Baca Juga : Miliki Daun Khat 7,9 Kg, WNA Ethiopia Dituntut 12 Tahun Penjara


Baca Juga : Kompak Konsumsi Sabu, Pasutri di Medan Dituntut 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kejadian berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor milik korban atas nama Darmadi pada hari Sabtu, (30/11/2019) sekira pukul 08.30 WIB, di depan rumah makan Duo Family Pasar Baru Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sipolu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

“Berdasarkan dari keterangan saksi saksi Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut,” ucap Kanit Reskrim Ipda Parsaulian.

Berkat kerja keras personil, akhirnya pada, Selasa 17 Desember 2019, Unit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut.

“Terhadap tersangka penyidik unit reskrim polsek panyabungan menerapkan pasal Pencurian 362 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Ipda Parsaulian Ritonga SH.

(MU/Red)