Tim Binwasdal Tutup Tempat Refleksi dan Spa yang Beroperasi di Malam Natal

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menurunkan Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal)  untuk memastikan seluruh industri pariwisata di Kota Medan tutup sementara guna menghormati umat Kristiani menjalankan ibadah Natal Selasa (24/12/2019).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim, sejumlah industri pariwisata kedapatan beroperasi.  Ada pun industri pariwisata yang kedapatan beroperasi itu yakni Hawaii Refleksi Kaki di Jalan Orion, The King Star Spa Jalan Biduk dan The L Co Cafe karena menggelar live music.

Tim  Binwasdal  yang dipimpin langsung Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono langsung mengambil tindakan tegas.  Selain menutup sementara, penanggung jawab ketiga industri pariwisata tersebut juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan berjanji tidak akan beroperasi hingga Rabu (25/22/2019).

Sebelum melakukan pengawasan, Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata Kota Medan,  Satpol PP, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Humas Setdako Medan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kajari Medan, POM AU, Denpom 1/5 Medan dan POM AL lebih dulu menggelar apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata.

Dalam arahannya, Kadis Pariwisata  Kota Medan Agus Suriono mengatakan, pengawasan terhadap industri pariwisata dilakukan guna memastikan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/3787 tanggal 29 April 2019 perihal Penutupan  Sem nyata Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

“Berdasarkan Surat Edaran Walikota, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi tutup sementara selama dua hari 24-25 Desember. Penutupan ini dilakukan untuk menghormati saudara-saudara kita yang beragama Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan tenang dan damai. Untuk itulah malam ini kita kembali menurunkan Tim Binwasdal guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut,” kata Agus.

Untuk itu kepada seluruh Tim Binwasdal, Agus berpesan, jika menemukan tempat usaha hiburan yang kedapatan beroperasi harus menindak tegas dengan langsung  menutupnya.

“Di samping itu penanggung jawab tempat usaha hiburan dan rekreasi juga harus buat Surat Berita Acara Pemeriksaan untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. Apabila kembali dilanggar, tentunya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku!,” tegasnya.

Usai apel, Agus Suriono memimpin langsung Tim Binwasdal melakukan pengawasan, ada 4 tim yang diturunkan guna memantau seluruh tempat usaha  hiburan dan rekreasi di Kota Medan.

Di Jalan Orion, tim mendapati Hawaii Refleksi Kaki beroperasi. Ada dua pria yang kedapatan sedang menjalani refleksi di lantai satu dan dua bangunan ruko berlantai empat tersebut. Kedua pria tersebut buru-buru mengenakan pakaian dan langsung meninggalkan kamar, sedangkan terapis wanitanya pun malu-malu ikut meninggalkan kamar dan masuk kamar mandi untuk bersih-bersih. 

Agus Suriono langsung memerintahkan seorang wanita muda yang mengaku sebagai kasir segera menutup refleksi dan memerintahkan seluruh terapis yang ada untuk meninggalkan tempat. Setelah itu  sang kasir wanita diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

“Sampai besok (25/12/2019), tempat ini tidak boleh beroperasi. Kami akan terus melakukan pengawasan! Jika kedapatan kembali  beroperasi, tindakan tegas langsung kami lakukan,” tegasnya.

Setelah itu bergerak memasuki Jalan Biduk, tim mendapati The King Star  Spa beroperasi. Begitu tim datang, salah seorang pekerja cepat-cepat ingin menggembok teralis besi untuk mengelabui petugas sehingga mengira tempat tersebut tidak beroperasi.

Namun upaya tersebut gagal, sebab salah seorang petugas mengetahui dan  cepat menggagalkan penggembokan. Tim pun langsung masuk, dua pria pun buru meninggalkan tempat spa. Sejumlah terapis  wanita hanya bisa menunduk malu, aroma minyak urut sangat menusuk hidung sebagai tanda baru berlangsung massage dan belum sempat melakukan spa.

The King Star Spa pun langsung ditutup, seluruh terapis wanitanya diminta pulang setelah lebih dulu mengganti pakaian seksi yang dikenakan. Sudah itu penanggung jawab diminta mematikan lampu sebagai tanda tempat tersebut tutup.

“Kalau mau beroperasi  kembali, silahkan Kamis (26/12/2019). Mari kita hormati umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal,” sebutnya.

Terakhir, tim mendapat The L Co Cafe Jalan Ringroad (Gagak Hitam) kedapatan menyajikan live music. Sesuai Surat Edaran Walikota, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) boleh beroperasi namun tidak diperkenankan menyelenggarakan live music pada 24-25 Desember.

Tim pun minta agar live music dihentikan dan penanggung jawab menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

 

(MU/H)