Polda Sumut Musnahkan 85 Kg Sabu dan 10.775 Butir Ekstasi di Lapangan Benteng

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 2019 di Lapangan Benteng, dengan cara direbus Selasa (31/12/2019).

Adapun barang bukti narkoba yang musnahkan yakni sabu seberat 85 kg hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan jumlah tersangka 23 orang. 

Kemudian, pil ekstasi sebanyak 10.775 butir, dan serbuk pil ekstasi seberat 750 gram. Pemusnahan seluruh barang bukti narkoba itu dengan cara direbus.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengungkapkan narkotika di Sumut merupakan ancaman terbesar untuk generasi yang akan datang. 

“Oleh karena itu, saya mengajak semua elemen untuk saling menjaga generasi penerus dari ancaman narkotika,” sebutnya.

 

(MU-05)