MediaUtama | Medan – Sosiolog Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Badaruddin, MA mengatakan tersangka ZH (41) seorang isteri dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemungkinan memiliki hidup materialistis dan suka hura-hura.
“Hal ini dibuktikan dengan mudahnya tersangka untuk menyewa dua orang ‘eksekutor’ (pembunuh) untuk melenyapkan nyawa korban di dalam rumah,” kata Badaruddin dilansir Antara, Senin (13/01/2020).
Menurutnya, perbuatan keji dilakukan ZH, tidak lagi memikirkan nasib anaknya berusia tiga tahun yang masih perlu pembinaan dari kedua orang tuanya.
“Pemikiran yang dilakukan ZH itu tidak begitu cerdas, apa yang akan terjadi ke depan nantinya, jika dia membunuh suaminya Jamaluddin,” ujar Badaruddin.
Ia menyebutkan, ZH dengan nekat membunuh korban, karena ada rasa takut, dan tidak lagi akan mendapatkan bantuan dana (biaya hidup) dari Jamaluddin.
Karena korban juga telah mengetahui bahwa ZH ada memiliki pria idaman lain (PIL) dan hal itu menyebabkan tersangka merasa sakit hati, serta dendam terhadap suaminya tersebut.
“Maka tersangka ZH dengan dua orang tersangka lainnya merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ucap Guru Besar Fisip USU itu.
Baca Juga :
Polda Sumut Ungkap Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Sang Istri Otak Pelaku
Badaruddin mengatakan, setelah ZH menghabisi nyawa suaminya itu, maka dipastikan seluruh harta yang ditinggalkan oleh Jamaluddin akan beralih kepada tersangka.
“Tersangka ZH benar-benar tidak setia terhadap suaminya, dan cukup licik. ZH juga ikut membantu dua orang pembunuh lainnya menghilangkan nyawa Jamaluddin, dan hal itu merupakan fenomena yang terjadi di masyarakat,” kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengapresiasi personel Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan dialami korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan meringkus tiga orang tersangkanya.
“Kinerja yang dilakukan petugas kepolisian itu, perlu mendapat perhatian. Siapa saja yang tergabung dalam Tim Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang menangani kasus pembunuhan itu perlu mendapat penghargaan,” kata Martuani.
Dalam mengusut kasus pembunuhan hakim itu, menurut dia Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan.
“Namun akhirnya tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42) dan RF (29) berhasil diamankan petugas di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan dan penyidikan oleh Polda Sumut,” ujar Martuani.
Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
(MU/Ant)