HUKUM  

Polisi Amankan 5 Pelaku Perusakan Masjid  Al Amin di Jalan Tegal Sari Mandala II

MediaUtama | Medan – Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan lima pelaku penyerangan dan perusakan Masjid Al Amin di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/01/2020) malam lalu.

Adapun identitas kelima pelaku yakni Alimin Gultom (37) warga Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rizal Situmorang (26) warga Jalan Elang Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Dedi Manulang (31) warga Jalan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya, Alislon Sinaga (42) warga Jalan Elang Ujung/Bubut Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai dan Leo Fernando Manullang (32) warga Jalan Parkit VI Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan yang merupakan Ketua Ranting ormas kepemudaan di Jalan Elang Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (26/01/2020) mengatakan bahwa penangkapan terhadap lima tersangka tersebut berawal dari penyerahan diri kedua tersangka yakni Leo Manullang dan Arislon Sinaga. Sedangkan 3 pelaku lainnya dijemput petugas dari rumahnya masing-masing, diantaranya adalah Alimin Gultom, Rizal Situmorang dan Dedi Manulang.

Baca Juga : 

Hari Ini, Empat Pelaku Pencurian Uang Kas BPKAD Provsu Rp 1,6 M Akan Disidangkan

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Wanita Warga Jalan Delitua Menangis

“Para pelaku diamankan petugas setelah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/230/I/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 25 Januari 2020 atas nama pelapor Sutiman yang merupakan BKM Mesjid Al- Amin Jalan Blibis Medan,” ucapnya.

Lebih jauh Maringan menyebutkan, kelimanya dibawa pihak kepolisian ke mapolrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Atas peristiwa kericuhan tersebut kelimanya terancam Pasal 170 Jo 351 subs 406 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.

“Kelima tersangka sudah ditahan, kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Ket Foto : Sejumlah warga memadati halaman Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu dini hari. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Sebagaimana diketahui sebelumnya kericuhan terjadi pada Jumat 24 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB. Informasi yang dihimpun kejadian itu berawal ketika Tim dari Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas serta polisi datang ke Jalan Belibis Ujung untuk membongkar sebuah warung tuak atas adanya laporan warga yang mengaku resah.

Namun pemilik kedai tuak, Arislon Sinaga tidak terima dan sempat terjadi argumentasi. Saat itu sebagian barang dagangan kedai tuak telah diangkat dan disita Satpol PP. Arislon dan beberapa warga yang tak terima kedai tuak itu dibongkar kemudian melawan hingga tim gabungan akhirnya meninggalkan lokasi.

Dipicu hal tersebut, malam sekitar pukul 19.30 WIB, tiba-tiba terjadi pelemparan ke arah Masjid Al-Amin yang letaknya berdekatan dengan warung tuak tersebut. Saat itu warga yang tidak terima langsung keluar dan melakukan perlawanan.

Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela masjid rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah. Bahkan dua orang warga yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka.

Polisi yang mendapat laporan langsung ke lokasi untuk menenangkan warga. Namun warga dari dua kubu tetap saling lempar. Melihat itu, polisi mendatangi arah lemparan batu yaitu dari arah Jalan Belibis. Seruan polisi mundur juga tak didengar.

Puluhan batu beterbangan ke arah petugas yang mencoba menenangkan warga. Petugas juga sempat meletuskan beberapa kali tembakan ke udara agar warga menghentikan lemparan.

Aksi saling serang baru bisa dihentikan setelah jumlah personel bertambah ke lokasi. Namun, ketenangan hanya berjalan beberapa menit. Sekira pukul 22.56 WIB, suasana kembali heboh. Kerusuhan baru bisa ditenangkan pada Sabtu (25/1/2020) dini hari.

 

(MU/Red)