HUKUM  

Viral! Ini Kronologi Sopir Agya Ajak Ribut Polisi di Tol Angke

MediaUtama | Jakarta – Pengemudi Toyota Agya yang menyerang polisi di Tol Angke sudah ditahan aparat. Pria dengan nama asli Tohap Silaban ini diamankan aparat di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (07/02/2020) pukul 22.30 WIB.

Tohap diringkus polisi usai videonya viral di media sosial. Dalam video itu Tohap terlihat mendorong dan mencekik anggota polisi yang hendak menilangnya. Bahkan, Tohap sempat meminta polisi itu membuka baju dan mengajaknya bertengkar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memaparkan kejadian terjadi di 300 meter setelah Gardu Tol Angke 2 pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Dijelaskan Yusri saat itu anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto sedang melakukan patroli dari arah Angke Dua menuju timur.

“Lalu mereka melihat banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan diduga menghindari ganjil genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai,” kata Yusri lewat pesan singkat dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (09/02/2020).

Anggota tersebut kemudian membunyikan sirine agar mobil-mobil itu segera melanjutkan perjalanan. Hanya saja mobil dengan nomor polisi B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Tohap enggan beranjak.

“Kemudian Eko turun dan menanyakan surat-surat kendaraan, setelah menyerahkan surat, Eko sempat menerangkan bahwa berhenti di bahu jalan dilarang kecuali darurat,” katanya.

Pada kesempatan itu Rudy yang juga ada di lokasi memutuskan menilang Tohap. Yusri mengatakan ketika petugas itu tengah menulis surat tilang, Tohap malah bertindak agresif.

“Ketika Rudy sedang menulis surat tilang pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem,” katanya.

Yusri menerangkan melihat kejadian itu Eko lantas merekamnya dan melapor kepada pimpinannya. Setelah itu mereka pun membuat laporan polisi agar kasus penyerangan ditangani segera secara hukum oleh Polsek Tanjung Duren.

Polisi juga sempat menemukan senjata dalam penggeledahan terhadap barang bawaan Tohap. Dalam tas itu ada satu senjata sengat listrik dan satu pisau. Tohap pun kini telah ditahan dan kasusnya naik jadi penyidikan.

Tohap terancam Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 1 tahun. Selain itu, Tohap bakal dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata. Polisi juga bakal mengenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman hukuman 10 tahun.

 

(MU/CNNI)