HUKUM  

Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Pelaku Jurtul KIM 

Ket Foto : Pelaku Jurtul Judi KIM (tengah) diamankan beserta barang bukti di Polsek Teluk Mengkudu.

MediaUtama | Serdang Bedagai – Seorang pria penulis judi KIM bernama Edy Sahputra alias Idi (42) warga Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 21:15 WIB. Ditangkap team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp54 ribu, 2 buah buku notes bertuliskan angka tebakan judi KIM, 1 buah pulpen dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media mengatakan penangkapan tersangka Edy Sahputra alias Idi berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Teluk Mengkudu terkait adanya permainan judi jenis  KIM di wilayah hukumnya.

Baca Juga : 

Nyambi Jual Sabu, Buruh Bangunan di Perbaungan Diamankan Polisi

Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Bentuk Tim Tekab Anti Narkoba

Setelah berdasarkan informasi, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran TKP,  dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menulis angka tebakan permainan nomor judi jenis Kim.

“Tersangka ditangkap saat sedang menulis KIM dan berikut barang bukti hasil rekapan,” kata Mantan Kapolres Batubara ini. Sabtu (15/02/2020).

Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwewenang. Bahkan dirinya menjalankan profesi sebagai jurtul Kim.

Kemudian tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.

 

(MU/Red)