HUKUM  

4 Pelaku Jaringan Narkoba Diamankan, Satu Diantaranya DPO Pelaku Pencabulan Anak

MediaUtama | Serdang Bedagai – Pasca terungkapnya jaringan Narkoba Perbaungan dan  Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang oleh Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (17/2/2020) kemarin. Ternyata 1 dari 4 orang Tersangka adalah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diincar Satreskrim Polres Sergai dalam kasus pencabulan anak.

Tersangka tersebut bernama June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun tersangka June Tarigan dilaporkan berdasarkan LP/21/I/2020/SU/Res Sergai tanggal 13 Januari 2020 atas laporan orang tua korban bernama DAS (47) ibu dari korban sebut saja Bunga (16) warga Dusun V Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, Kamis siang di ruang kerjanya (20/02/2020).

Menurut Kapolres, bahwa pelaku Juned sudah mencabuli korban Bunga sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2019 yaitu pertama pada hari Rabu, 18 Desember 2019 sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lubuk Pakam.

“Selanjutnya pada hari Kamis, 19 Desember 2019 pukul 01.00 WIB ditempat yang sama dan yang ketiga di sebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Ara Payung, Kecamatan Pantai Cermin,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Baca Juga : 

Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polsek Perbaungan Amankan 3 Orang

Bunuh Paman, Warga Medan Polonia Dituntut 5 Tahun Penjara

Pelaku Juned dengan bujuk rayunya memberikan janji-janji kepada korban yang masih berumur 16 tahun yang tidak tamat sekolah hanya sampai kelas 1 SMA saja sehingga korban Bunga mau dicabuli Pelaku.

Penangkapan tersangka Juned dalam perkara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ditangkap tim Sat Narkoba Polres Sergai di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tersangka Juned, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet emas warna Coklat yang berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 2 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong dan uang tunai Rp.104.000 serta buku catatan yang diduga berisikan rekapitulasi penjualan narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) (2) Yo Pasal 76D Sub Pasal 82 (1) Yo 76E UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU N0 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.

 

(MU-03)