MediaUtama | Serdang Bedagai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menggerebek rumah terduga bandar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penggerebekan tiga pelaku yang terdiri pasangan suami istri (pasutri) ditangkap saat memegang sabu Selasa (18/2/2020) sekira pukul 17:00 WIB.
Ketiga tersangka yakni Supriono alias Supri (33) dan pasangan suami istri Junaidi alias Ijun (32) dan Wulandari alias wulan (25) ketiganya warga Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 plastik transparan berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 13 plastik klip Transparan berukuran Kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 buah sekop pipet plastik, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu yang merupakan milik pelaku Supriono alias supri.
Sedangkan 2 klip plastik ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sabu yang ditemukan dari tangan kanan milik pelaku Wulandari alias wulan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Rabu (19/2/2020) sore mengatakan penangkapan bermula menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Supriono alias supri.
Baca Juga :
Bunuh Paman, Warga Medan Polonia Dituntut 5 Tahun Penjara
Abang DPO, Sang Adik Diadili Terkait Kepemilikan 3.000 Butir Ekstasi
Atas informasi tersebut, petugas opsnal unit reskrim polsek perbaungan bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggerebekan di dalam rumah kediaman pelaku Supriono alias supri di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan kab.Sergai.
“Saat petugas melakukan penggerebekan didapatkan dua orang pelaku laki laki dan 1 orang perempuan masing – masing bernama Supriono alias Supri, Sedangkan atas Junaidi alias Ijun bersama wulandari alias wulan yang merupakan pasangan suami istri,” katanya.
Saat penggeledahan, ketiga tersangka didapatkan sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja saat berada rumah milik pelaku Supriono alias Supri.
Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku kita kenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 subs pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
(MU-03)