HUKUM  

Bandar Daun Ganja Asal Tanjung Morawa Berhasil Diringkus Polisi

MediaUtama | Serdang Bedagai – Menindaklanjuti hasil pengembangan jaringan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dolok Masihul, seorang bandar daun ganja kering asal Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 16:30 WIB.

Tersangka diketahui bernama Zulfaisal Amir alias Bahyung (35) warga Jalan bakaran batu, Dusun III Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia diringkus polisi di lahan perkebunan masyarakat yang terletak di Dusun I Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penangkapan Bahyung, polisi berhasil menyita barang bukti, 1 bungkus daun ganja kering seberat 250 gram yang dibungkus dengan koran, 10 bungkus plastik klip sedang transparan warna putih dengan berat  50 gram diduga Daun Ganja kering, 1 unit Hp warna putih merk Samsung, 1 unit Hp warna merah merk Polytron, 1 unit hp warna Pink merk Strawberry.

1 buah hekter warna kuning,1 buah Gunting warna hitam,1 buah Mancis, 2 lembar kertas Tiktak warna putih, 1 pack yang berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang pecahan tunai total sebesar Rp.345.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore (21/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka bahyung atas menindaklanjuti hasil pengembangan dari Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga : 

4 Pelaku Jaringan Narkoba Diamankan, Satu Diantaranya DPO Pelaku Pencabulan Anak

Miliki 50 Gram Sabu, Pria Tamatan SD Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dimana tim terlebih dahulu melakukan penangkapan diduga Daun Ganja kering oleh tersangka Budi wibowo yang ditangkap di Dusun Serang puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolmas, Sergai pada hari Kamis (20/2/2020) pukul 04.30 WIB.

Dari pengakuan tersangka Budi wibowo bahwa barang tersebut dibelinya dari warga tanjung morawa atas nama tersangka Bahyung. 

“Atas informasi tersebut tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berada di wilayah Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Sehingga, lanjut Kapolres. Kemudian tim melakukan strategi untuk melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Budi Wibowo dari polsek Dolok Masihul menuju Tanjung Morawa tepatnya di Desa Daluh Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Setiba di lokasi, Empat petugas menyebar di lokasi sebelah sisi kiri / kanan dan berhasil menemukan tersangka Bahyung berikut satu bungkus koran yang diduga daun ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan tempat sekitarnya.

“Penangkapan tersangka Bahyung juga disaksikan Kepala Desa dan warga Desa Dalu Sepuluh A dan memperlihatkan narkotika jenis ganja kering,” ucap Kapolres.

Bahkan sepanjang jalan masyarakat setempat juga mengucapkan terima kasih atas penangkapan tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi 

Saat di introgasi tersangka Bahyung dirinya mengaku sudah 6 bulan  menjalankan aksinya menjual narkotika jenis daun ganja kering. Bahkan dirinya membeli daun ganja kering seberat 250 gram dengan harga Rp400 ribu.

Selanjutnya daun ganja kering tersebut diketeng perpaket kecil dan dijual dengan harga Rp 20 ribu. Dan hasil penjualan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu.

Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres Sergai.

 

(MU-03)