Ditengah Pandemi Corona Buruh Jadi Korban PHK, SBMI Desak Disnaker Bertindak Cepat Tangani Permasalahan Buruh

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Pandemi virus Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) berdampak parah bagi kaum buruh dan pekerja. Akibatnya para buruh/pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kadisnaker Sumut Harianto Butar-Butar beberapa waktu lalu menyebutkan jumlah pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Corona mencapai sekitar 1.300 orang.

Dalam hal ini, Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) yang saat ini telah terbentuk di empat Kabupaten/Kota yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menilai bahwa PHK yang terjadi saat ini tidak semuanya akibat virus Corona.

“Kami menduga bahwa ada beberapa perusahaan yang mencoba memanfaatkan momentum wabah Covid-19 ini untuk menghindari pembayaran THR dan pembayaran pesangon buruh dengan besaran yang sangat tidak manusiawi,” tegas Ketua Advokasi BPP-SBMI Merdeka, Panias Purba SH.

Selain itu, lanjut dikatakan Panias, bahwa kinerja Disnaker dinilai kurang produktif dan lambat dalam menangani kasus selama wabah Covid-19.

Ket Foto : Ketua Advokasi BPP-SBMI Merdeka, Panias Purba SH.

Faktanya, saat melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap anggota SBMI Merdeka yang di PHK maupun pekerja yang dirumahkan di 7 (tujuh) Perusahaan di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan, Panias mengaku sangat kesulitan dalam mengadvokasi terhadap anggota yang kasusnya sedang berjalan.

“Disnaker lambat melakukan tupoksinya. Sejatinya pada saat ini para buruh/pekerja sangat membutuhkan mereka bekerja cepat, responsif dan seharusnya punya konsep ide dan gagasan untuk memproteksi korban buruh/pekerja yang menjadi korban PHK maupun yang dirumahkan yang tidak sesuai ketentuan,” beber Panias.

Meski tak berharap bantuan langsung, namun dia menyoroti ketidakhadiran pemerintah sebagai pihak penengah antara buruh dan pengusaha, khususnya dalam mencari solusi terhadap masalah yang timbul akibat pandemi Covid-19.

“Nggak ada titik temu, biasanya (mediasi) kan di Disnaker. Tapi saat ini sulit untuk ketemu dengan Disnaker,” kata dia kepada MediaUtama, Jumat (08/05/2020).

Situasi itu berakibat pada lambatnya penanganan masalah. Ujung-ujungnya perusahaan melakukan PHK secara sepihak.

Ketua Advokasi BPP-SBMI Merdeka yang juga adalah seorang Pengacara ini menyarankan Disnaker tidak perlu memberlakukan jadwal kehadiran secara bergantian atau aplusan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.

“Seperti halnya Disnaker Kabupaten Deli Serdang tidak perlu melakukan aplusan pegawai dikarenakan meja kerja antar pegawai sudah memenuhi anjuran pemerintah tentang Physical Distancing. Jadikan pelayanan melambat dikarenakan pemberlakuan kehadiran para pegawai secara bergantian atau aplusan tersebut,” katanya.

Ia juga akan melakukan protes ke Disnaker Deli Serdang karena alasan tersebut tidak logis dan kesannya mengada-ngada. 

Selain itu, Ketua Advokasi BPP-SBMI Panias Purba, SH juga menghimbau seluruh SP/SB khususnya yang ada di wilayah sumut agar bersama-sama mendesak pihak instansi tersebut supaya bekerja cepat dalam merespon surat-surat masuk terkait dengan pengaduan PHK yang terjadi di beberapa perusahaan.

(MU)

  • Bagikan