MediaUtama | Serdang Bedagai – Tersangka pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) yang selama ini meresahkan para pengemudi truk angkutan barang dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus Team Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Pelaku bernama M. Zikri Pradana alias Zikri (21) warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diamankan dari kediamannya, Senin (25/05/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka karena terlibat kasus pencurian pada korban mobil box milik PT. JNE Express terjadi pada, Senin 04 mei 2019 lalu di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya Palti Ari Simanjutak alias Palti (20) yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian pada Selasa (12/05/2020) lalu.
Dalam kasus pencurian tersebut tersangka Zikri berperan sebagai eksekutor pengambil barang di dalam mobil box milik korban PT. JNE Express.
Setelah berhasil mengambil barang berupa 1 karung sarang burung walet dari mobil box tersebut, selanjutnya kedua tersangka membawa barang tersebut ke tempat aman.
Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Zikri menghubungi IY (40) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang bermaksud akan menjual barang hasil curiannya, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, tersangka Zikri melakukan transaksi kepada IY di Lapangan Sepak Bola Sei Bamban dengan harga disepakati Rp. 2,5 juta.
Usai melakukan transaksi, tersangka Zikri lalu menemui tersangka Palti dan memberi uang hasil penjualan sebanyak Rp100 ribu kepada tersangka Palti.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian pemberatan (Bajing) terhadap korban PT. JNE Express dengan nilai kerugian mencapai Rp 45 juta.
“Tersangka DPO bajing loncat berhasil kita amankan di rumahnya pada Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka ini merupakan eksekutor pengambil barang di dalam kendaraan korbannya,” Jelas AKBP Robin.
Lanjut dikatakan Kapolres, tersangka Zikri saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses hukumnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
(MU-03)






