MediaUtama | Medan – Deki Zulkarnain alias Ijul (42) warga Jalan Ampera III No. 23 Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur menjalani sidang perdana terkait kepemilikan sabu seberat 2,80 gram.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan digelar secara teleconference di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (06/07/2020).
Dalam dakwaannya, JPU Lamria Sianturi mengatakan kasus bermula Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 12.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat tersebut, petugas melihat dan menghampiri terdakwa, namun terdakwa langsung berlari ke dalam rumah dan dikejar oleh para petugas kepolisian,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.
Saat terdakwa masuk ke rumah, terdakwa membuang 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 19 plastik warna bening yang berisi sabu seberat 2,80 gram yang dibeli terdakwa dari Aldo (DPO) seharga Rp 700 ribu.
Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya JPU.
[MU]






