PN Medan Berduka, Hakim S Meninggal Dunia di RS Royal Prima

  • Bagikan
Ket Foto : Pengadilan Negeri Medan (IST).

MediaUtama | Medan – Salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Prima.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Imanuel Tarigan membenarkan hakim berinisial S meninggal dunia pada Rabu, 02 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di RS Royal Prima.

Diterangkan Imanuel dari kabar yang diperolehnya, bahwa S pernah melakukan pemeriksaan kesehatan karena keluhan lambungnya di RS Malahayati sekaligus melakukan Rapid Test, namun hasilnya non reaktif akan tetapi paru-parunya bermasalah.

“Karena ada masalah dengan parunya, maka Malahayati merujuknya ke RS Royal Prima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimana Rs Royal Prima merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid19,” ujarnya Rabu (02/09/2020)

Baca JugaDiduga Depresi, IRT di Perbaungan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dikatakan Imanuel, sebelumnya pengadilan melaksanakan Rapid dan Swab Test yang diikuti 243 orang diantaranya hakim, panitera, honor dan sekuriti, pada 27 Agustus 2020 lalu.

“Pada waktu itu ada 46 orang yang langsung Swab termasuk Hakim S dan selebihnya melaksanakan Rapid Test pada waktu itu. Dari Rapid Test dinyatakan 16 orang reaktif, kemudian yang reaktif ini langsung mengikuti pemeriksaan Swab, sehingga totalnya ada 62 orang,” katanya.

Sampai saat ini, lanjut Imanuel hasil 62 orang yang telah di Swab Test itu hasilnya  belum keluar termasuk Hakim S. 

Namun dia tidak tahu pasti, kapan Hakim S melakukan perawatan di Rs Royal Prima setelah melakukan Swab yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

Baca JugaKetua PN Medan Positif Covid-19, Persidangan Mulai Dibatasi

Ia juga menuturkan pihak Pengadilan masih berkoordinasi dengan pihak keluarga Hakim S. 

“Nantinya bila rumah sakit menyatakan Hakim S meninggal bukan Covid-19, maka jenazahnya akan dibawa ke Kulon kampung halaman Hakim S di daerah Pulau Jawa namun sebaliknya bila Covid19 maka dikebumikan secara Protokol Covid19,” ujarnya.

Dari pantauan wartawan, setelah pelaksanaan Rapid dan Swab Test, langkah antisipasi selanjutnya dilakukan dengan WFH dan untuk pelayanan umum hingga pukul 12.00 WIB yang berlangsung dari 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Sehingga jadwal sidang banyak yang tertunda pelaksanaannya. Bahkan selama ini areal perparkiran mobil yang padat di halaman PN Medan hingga parkiran luar terlihat sepi.

 

[MU-01]

  • Bagikan