Pematang Siantar, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menahan tiga tersangka dugaan korupsi masing-masing berinisial JT, PP dan BS ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Diketahui, JT merupakan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar, PP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BS selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya.
Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis Outer Ring Road (jalan lingkar) Kota Pematangsiantar yang dikerjakan tahun 2018.
Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel Rendra Pardede, memaparkan penahanan ketiga tersangka dalam temu pers, di kantor Kejari Pematang Siantar, Jalan Sutomo, Rabu (25/1/2023) sore.
” Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini ,” tegas Jurist.
Dalam perkara ini, lanjut Jurist, pihaknya sedang melengkapi berkas dan sudah memeriksa setidaknya 35 orang sebagai saksi.
“Dalam waktu dekat berkas ketiga tersangka akan dilimpahkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.
Ia menambahkan, JT sebelumnya menjalani pemidanaan kasus lain. Sehingga ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Sebelumnya, pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis Outer Ring Road Pematangsiantar yang dikerjakan tahun 2018 menelan anggaran Rp 9,9 miliar.
Namun, pembangunan jalan dan jembatan tersebut belum sempat digunakan masyarakat sudah rusak.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 2 miliar lebih, hingga akhirnya ketiganya ditetapkan tersangka. (Ps 1)
Editor : Wilfrid Sinaga
456 views