Deliserdang, Mediautama.news
Kejari Deliserdang melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang, Selasa (2/8/2022) di Lapas kelas II B Lubukpakam.
Kedua tersangka oknum ASN masing-masing berinisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan IPAL di Dinas Kesehatan dan RPCP Wakil Direktur CV KJ selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.
Hal itu disampaikan Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH melalui siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Pidsus Eduward Sibagariang SH MH, Selasa (2/8/2022).
Penahanan dilakukan, jelasnya, setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup dengan ancaman pidana dengan hukuman diatas 5 tahun.
Disebutkan, bahwa tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan pengadaan IPAL dengan anggaran yang bersumber dari DAK APBN sebesar Rp 979 Juta.
Melalui tender/lelang, pengadaan itu dimenangkan CV KJ dengan kontrak kerja yang ditandatangani PPK Dinas Kesehatan dan Wakil Direktur CV KJ.
Setelah tim Penyidik Kejari Deliserdang melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa harga pengadaan itu di mark up dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian Negara sekira Rp 575 Juta.
Sebelumnya, Kamis (21/7/2022), Kajari Deliserdang sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka.
” Masih terus dilakukan pengembangan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bisa bertambah,” tegas Eduward Sibagariang. (D-1)
Ket Foto:
DITAHAN : Kedua tersangka mengenakan rompi tahanan tipikor saat digiring ke mobil untuk dibawa menjalani penahanan ke Lapas Lubukpakam, Selasa (2/8/2022) di Kejari Deliserdang. (Foto /ist)