MediaUtama | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghimbau masyarakat yang melakukan pengurusan surat bukti pelanggaran (Tilang) agar melalui jasa Kantor Pos dan Si Abang Lae untuk menghindari penipuan dilakukan calo.
“Kita meluncurkan dua aplikasi untuk pengurusan tilang, pertama pengurusan melalui Kantor Pos, kedua pengurus melalui ‘Si Abang Lae’,” kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, Sabtu (19/9/2020).
Ia menerangkan, dua aplikasi yang diluncurkan Kejari Medan tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tilang STNK dan SIM yang diurus melalui aplikasi akan diantar langsung ke rumah.
“Si Abang Lae” ini lanjut Bondan, dapat menghubungi nomor WA khusus barang bukti 081397737739 dan WA untuk tilang 081370820455.
Kendati demikian, Bondan tidak memungkiri masih adanya calo yang berkeliaran di Kantor Kejari Medan walaupun sudah banyak cara yang dilakukan Kejari untuk memberantasnya.
Baca Juga : Terobosan Baru dari Kejari Medan, ‘Si Abang Lae’ Berbasis Online Permudah Antarkan BB
“Jadi, Senin kita akan kembali menambah sepanduk himbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo, kita juga akan keliling nantinya,” ujarnya.
Lebih jauh, Kasi Intel Kejari Medan ini juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan rajin mencuci tangan dan memakai masker agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sekedar diketahui, di media sosial beredar kabar seorang driver ojek online menjadi korban penipuan oleh calo dengan modus urus surat tilang, saat berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adi Negoro, Jumat (18/9/2020).
Driver Ojol yang diketahui bernama Robiansyah warga Jalan Swadaya, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, ini harus mengalami kerugian sebesar Rp 230 ribu akibat dibawa kabur calo tersebut.
[MU-01]






