Kejari Medan Klaim Selamatkan Aset Negara, Nilainya Rp 76 Miliar

Ket Foto : Kejari Medan Klaim Selamatkan Aset Negara sebanyak Rp 76 Miliar.

MediaUtama | Medan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH mengklaim Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Medan telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 76 miliar lebih, di bulan September 2020.

“Di September 2020, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyelamatkan aset negara dengan total aset mencapai Rp76 miliar lebih. Insha Allah, akan ada penambahan nilai angka hingga akhir tahun,” kata Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah.

Lanjut dikatakan mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, kami yakin semua dapat terselesaikan sesuai dengan kerangka tugas dan kerangka kerja yang ada. 

“Tentunya juga dengan sinergitas yang telah dibangun bersama,” ujarnya.

Sebelumnya pihak Kejari Medan menerima 13 rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemko Medan sebagai bentuk sinergitas sekaligus komitmen bersama dalam rangka mengamankan dan penyelamatan aset-aset milik Pemko Medan agar tidak beralih ke pihak lain.

Hal itu terungkap ketika Pelaksanaan tugas (Plt) Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, MSi mengikuti rapat virtual bersama KPK RI terkait hasil tindak lanjut penyelesaian Masalah aset dan piutang pajak di Balai kota medan, Senin (21/09/2020). 

Hadir dalam rapat virtual itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Tim Datun Kejari Belawan dan Kepala BP2RD Kota Medan dan Satgas Kosupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua.

Diketahui dari 13 SKKP yang diserahkan, 2 diantaranya berada dalam wilayah tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

 

[MU-01]