MediaUtama | Medan – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan pemutasian Teguh Wardoyo dari Jabatannya selaku Kajari Deli Serdang. Selain, Kajari Deli Serdang, Afrizal Chair Munawar yang menjabat Kasi Pidsus Deli Serdang turut di mutasi.
“Pemutasian kedua pejabat struktural itu berkaitan dari hasil pemeriksaan pengawasan, keduanya dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktur,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Rabu (30/09/2020).
Saat ini Teguh dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional di Jam Datun Kejagung dan Afrizal sebagai Jaksa fungsional di Badan Diklat Kejagung.
Disinggung keduanya, terkait dengan hasil pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK, Kapuspenkum Kejagung ini pun membenarkan.

Namun ia tidak menjelaskan dalam perkara apa keduanya diperiksa dan dipanggil oleh KPK.
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (10/9/2020), membenarkan tentang dimintainya keterangan atau diperiksanya Kepala Kejari Deli Serdang dan Kasi Pidsus, di Mapolda Sumut.

Penyelidikan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, terkait kasus dugaan korupsi disebut-sebut melibatkan aparat penegak hukum di Kabupaten Deli Serdang (Kajari dan Kasi Pidsus).
Pemeriksaan pada tanggal 3 September 2020 di Mapolda Sumut tersebut, imbuh Ali Fikri, masih proses penyelidikan. Serta belum bisa menyampaikan lebih jauh, terkait detail pemeriksaan dimaksud.
Dan sebelumnya juga, Asintel Kejati Sumut, Dwi Budi Setyo Utomo pernah menyebutkan kedua petinggi di Kejari Deli Serdang tersebut, dimintai keterangan oleh KPK.
Pada bagian lain, Bidang Pengawasan Kejagung juga sedang memintai klarifikasi keduanya, atas adanya laporan masyarakat.
[MU/Red]






