Besok, 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Bakal Jalani Pemeriksaan

Ket Foto : Kondisi Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada 22 Agustus 2020. (INT)

MediaUtama | Jakarta – Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI bakal menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan perdana tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Selatan yang  dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2020) besok.

“Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober Jam 10.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (26/10/2020) .

Dikatakan Ferdy, penyidikan bakal dipusatkan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka sejak Jumat (23/10/2020) lalu usai gelar perkara di Gedung Bareskrim, Jakarta. Namun, para tersangka tak langsung ditangkap maupun ditahan.

Ferdy menuturkan, polisi baru menjadwalkan pemeriksaan perdana tersangka. Nantinya, pemeriksaan ini akan menentukan langkah lanjutan dari penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka terdiri atas beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di institusi Kejaksaan Agung serta, Direktur Utama PT APM.

Adapun karena perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Dalam hal ini, mereka diduga telah lalai sehingga membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat pada Agustus lalu.

Polisi menduga kebakaran dipicu oleh bara api dari rokok yang dibuang oleh sejumlah kuli bangunan ke polybag berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar.

Kemudian, api menjalar cepat lantaran terdapat banyak cairan dan material yang mudah terbakar di sekitar lokasi.

Beberapa di antaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar. Menurut Ferdy, cairan-cairan itu mempercepat laju penyebaran api sehingga kebakaran terjadi begitu dahsyat.

[MU/CNNI]