HUKUM  

Jual Sabu 100 Gram kepada Polisi yang Menyamar, Pri Paruh Baya Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

MediaUtama | Medan – Edy Kuswanto Sinaga (55) warga Jalan Bandar Sono, Gang Sentosa, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ini dituntut pidana penjara selama 11 tahun terkait kasus kepemilikan sabu seberat 100 gram.

Selain pidana penjara, JPU Agustin juga membenakan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Tarigan SH menilai perbuatan pria paruh baya ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata JPU Agustin Tarigan dihadapan majelis hakim yang diketuai Merry Donna Tiur Pasaribu di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/11/2020) siang.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Agustin, majelis hakim yang diketuai Merry Donna Tiur Pasaribu menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Agustin kasus bermula pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal datang kerumah terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram.

“Kemudian terdakwa menerangkan kepada calon pembeli bahwa sabu 100 gram seharga Rp 60 juta dan calon pembeli pun menerima harga tersebut,” ujar JPU.

Setelah sepakat, terdakwa menyuruh calon pembeli tersebut menunggu di rumahnya karena terdakwa mau menjumpai Doris alias Wak Ateng di Kampung Semut, Kota Tebing Tinggi. 

Setelah bertemu dengan Wak Ateng, terdakwa pulang kerumahnya menunggu Muhammad Armansyah (berkas terpisah) yakni suruhan dari Wak Ateng untuk mengantarkan sabu kepada terdakwa.

Tak lama kemudian, Armansyah tiba di rumah terdakwa. Selanjutnya Armansyah memberikan sabu 100 gram tersebut kepada terdakwa. Saat menyerahkan sabu, ternyata calon pembeli adalah polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Saat diinterogasi, lanjut dikatakan JPU Agustin, terdakwa Edy mengaku akan mendapatkan keuntungan Rp 2 juta  apabila sabu tersebut laku terjual.

“Atas perbuatannya, terdakwa Edy dan Muhammad Armansyah beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Agustin.