HUKUM  

Demi Upah Rp 200 Ribu, Tukang Parkir Nekat Jadi Perantara Jual-Beli Sabu 10 Gram 

MediaUtama | Medan – Zulchairi Fauzi alias Fauzi (33) yang kesehariannya menjadi tukang parkir terpaksa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana terkait kasus perantara jual-beli sabu seberat 10 gram.

Warga Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini didakwa oleh JPU Trioda Hutagaol melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi digelar secara video conference (online). JPU Tiorida J. Hutagaol menghadirkan saksi Aulia Darma dari kepolisian dari Polda Sumut di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri  (PN) Medan, Senin, (30/11/2020).

Dalam keterangannya, saksi mengatakan  penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

“Awalnya saya, bersama tim melakukan  penyamaran sebagai pembeli (Undercover  Buy) memesan sabu kepada Anto (DPO) sebanyak 10 gram dengan harga Rp5 juta,” kata saksi dihadapan majelis hakim yang  diketuai Aimafni Arli.

Selanjutnya, sambung saksi, terdakwa menemui kami untuk menyerahkan sabu tersebut. Dan saat transaksi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Selain melakukan penangkapan, kami juga menyita barang bukti diduga  sabu seberat 10 gram,” ujar saksi.

Sebelumnya dalam dakwaan Tiorida J. Hutagaol, SH mengatakan  kasus bermula pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB, ketika terdakwa saat berada di Jalan Seksama Medan, Anto (DPO) menyuruh mengantarkan sabu seberat 10 gram kepada calon pembeli di Jalan Air Bersih Ujung dengan upah sebesar Rp200 ribu.

“Atas suruhan dari Anto, terdakwa menemui calon pembeli (petugas yang menyamar) di lokasi yang telah dijanjikan,” ujar JPU.

Sesampainya di lokasi, terdakwa bertemu dengan calon pembeli (polisi yang menyamar). Saat menyerahkan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 10 gram, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

“Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk lebih lanjut,” pangkas JPU Tiorida J Hutagaol.

Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. 

[MU-01]