HUKUM  

Terbukti Jadi Perantara Jual-Beli Sabu 98,3 Gram, Ucok Divonis 10 Tahun Bui 

MediaUtama | Medan – Zulkarnaen Sitorus alias Ucok (40) terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 98,3 gram divonis 10 tahun pidana penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkarnaen Sitorus alias Ucok dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Selain pidana penjara, terdakwa Ucok juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sidang putusan yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Peratun Dusun VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol. I bukan tanaman seberat 98,3 gram,” ujar majelis hakim, Rabu (30/12/2020).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Robert Silalahi mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Robert Silalahi mengatakan kasus bermula pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 09.00 WIB, anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut berada di warung kopi Jalan Pinang Baris, Kecamatan Sunggal, Kota Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Ucok menguasai Narkotika jenis sabu disekitar kampus Unimed Medan.

“Atas informasi tersebut, para anggota polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan  menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi. Lalu petugas melakukan penyamaran dan memesan 100 gram sabu kepada terdakwa, namun barang sabu tersebut lagi tidak ada pada terdakwa,” kata JPU Robert Silalahi.

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa menghubungi Deni dan memesan sabu 100 gram dengan harga Rp 55 Juta. Lalu terdakwa bersama calon pembeli ke Hotel Melati Jalan Amaliun, Kota Medan menunggu kabar dari Deni.

“Tak lama kemudian, Deni menghubungi terdakwa Ucok dengan mengatakan bahwa sabu tersebut akan diantarkan oleh anggotanya,” urai JPU membacakan dakwaannya.

Setelah itu, kata JPU, anggota Deni menghubungi terdakwa dan menunggu di prakiraan Hotel, ketika bertemu dengan terdakwa Ucok, anggota Deni menyerahkan 1 bungkusan plastik klip Kristal putih berisi sabu kepada terdakwa.

Setelah menerima sabu tersebut, lalu anggota Deni meninggalkan terdakwa Ucok, kemudian terdakwa Ucok  kembali masuk kedalam kamar hotel Melati dan langsung menyerahkan bungkusan plastik berisikan sabu yang sebelumnya di pesan calon pembeli yakni petugas polisi yang menyamar.

“Di saat terdakwa menyerahkan sabu tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ucok dan menyita barang bukti sabu seberat 98,3 gram,” pungkas JPU Robert Silalahi.

[MU-01]