MediaUtama.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 dengan kerugian negara senilai Rp 1.483.000.000.
Penyerahan tahap II atas nama tersangka Aidil Syofyan selaku Kasubag Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan diserahkan oleh Penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, di ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Rabu, 18 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka selaku
Kasubag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota
Medan.
“Yakni dengan menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari Penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor,” kata Bondan.
Lanjut dikatakan Bondan, dimana tersangka membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh tersangka, melainkan menyimpannya dalam brankas PD Pasar Kota Medan.
“Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp.9.462.713.500, namun hanya disetorkan Rp.7.865.000.000,” urainya.
Sehingga, sambung Bondan, terdapat selisih sebesar Rp.1.483.000.000, selain dari tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Bondan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara.
“Namun, selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.
[MU]