KPK Resmi Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Umumkan: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi, Rabu (11/10/2023).(Foto: Mu/dok/KOMPAS.com/Syakirum Ni'am)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.

Selain itu, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kedua anak buah Syahrul yakni, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) dilansir dari KOMPAS.com

Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono. Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.

Menurut jadwal penyidik, sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.(r)

Editor: Wilfrid Sinaga