Labusel, Mediautama.news – Sebanyak 7 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dari enam perkara periode 26 September-11 Oktober, diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Dari hasil pengungkapan, jajaran Kepolisian Polres Labusel mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 55.00 gram dan daun ganja kering sebanyak 11,48 gram.
Selain itu, personil kepolisian turut mengamankan 13 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, HP dan uang tunai sebanyak Rp 530 ribu.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak SH didampingi Kasat Narkoba Polres Labusel AKP ER Ginting menyampaikan hal itu, Jumat (13/10/2023).
ER Ginting menambahkan, penangkapan para pelaku narkoba tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akibat adanya transaksi narkoba diwilayah mereka.
Para pelaku yang diringkus, yakni, ES alias ET (48) warga Dusun Padangrie, Desa Simatahari, Kecamatan Kotapinang, MB (34) warga Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, RK (39) warga Desa Telukpanji III Kecamatan Kampungrakyat.
Kemudian, R (35) warga Kabupaten Langkat berdomisili di Dusun Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang. WH (44) warga Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, S (39) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, serta S (45) warga Dusun Cinta Damai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. (Setia)
Editor: Edward






