Sergai, Mediautama.news – Sempat buron selama setahun, tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya membekuk IF (20), terduga pelaku pencurian.
IF diamankan di kediamannya di Dusun XVI Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Senin (30/10/2023).
“Tersangka pelaku pencurian di rumah Sarmidi (46) di Dusun XVI Desa Suka Damai, Sei Bamban pada 26 Juni 2022 lalu ,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruli Sihombing, Kamis (2/11/2023) di Polsek Firdaus.
Saat menjalankan aksi pencurian di rumah korban, lanjut Kapolsek, tersangka berhasil membawa kabur barang-barang milik korban berupa, 1 unit sepeda motor, 1 unit sepeda dan 1 tabung gas.
Oleh korban yang merasa keberatan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor : LP/B/125/VII/ 2022 /SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.
Atas laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, namun pelaku telah melarikan diri.
Setelah setahun lamanya, pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Polsek Firdaus mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama tim Opsnal segera meluncur ke kediaman tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan pencarian di rumahnta, tersangka sempat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Saat diinterogasi, tersangka mengaku melarikan diri ke daerah Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diamankan di Polsek Firdaus.(Rahmat)
Editor: Wilfrid Sinaga