Sergai, Mediautama.news –
Kasus pencurian kabel penerangan jalan tol diungkap personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan membekuk dua tersangkanya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ER (34), warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dan H (29), warga Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan dan Kasi Humas Ipda Brimen, Senin (6/11/2023) mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
Kasus ini, jelas Panjaitan, berawal pada Miingu (9/7/2023) sekira pukul 04.58 WIB. Saat melakukan patroli di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu petugas keamanan jalan tol melihat lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) mati.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada sejumlah kabel PJJ dan kabel power di beberapa titik yang ada di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Jasa Marga Kualanamu Tol mengalami kerugian Rp 84 juta lebih, lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor : LP/B/230/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 13 Juli 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan, berhasil mengumpulkan sejumlah informasi, termasuk informasi terkait pelaku.
“Pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka ER di kediamannya di Dusun V Desa Pematang Setrak,” ujarnya.
Berhasil mengamankan tersangka ER, tim selanjutnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain. Sekira pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka H di Dusun I Desa Sei Rampah. Kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Satreskrim Polres Sergai.
Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, kedua tersangka ini sebelumnya pernah ikut bekerja dalam pemasangan lampu penerangan jalan tol tersebut.
Keduanya melakukan pencurian kabel penerangan jalan tol dengan alasan kesulitan ekonomi.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana,” tegas Panjaitan (Rahmat)
Editor: Edward