Bawaslu Tebing Tinggi Imbau Parpol Turunkan APK, Tahapan Kampanye Belum Dimulai

Penjelasan: Kordiv PPPS Bawaslu Tebing Tinggi Lambok L Simbolon memberikan penjelasan terkait penertiban APK, di Sekretariat Bawaslu Tebing Tinggi, Rabu (8/11/2023).(Foto: Mu/dok)

Tebing Tinggi, Mediautama.news –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi menghimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) di wilayah ini untuk menurunkan atau mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai tempat.

Himbauan itu disampaikan Kordiv PPPS Bawaslu Tebing Tinggi, Lambok L Simbolon kepada wartawan usai Rakor bersama Parpol terkait APK, Rabu (8/11/2023) di Sekretariat Bawaslu Tebing Tinggi, Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.

Rakor dihadiri, anggota KPU Tebing Tinggi Leonard Varera Tampubolon, M Syahri Ramadhan Damanik, Danramil 13 TT Kapten Inf Yudi Chandra, Kanit Tipikor Ipda Tomson Simanjuntak.

Menurut Lambok, Bawaslu Tebing Tinggi secara resmi sudah menyampaikan surat imbauan ke seluruh pimpinan Parpol di daerah ini terkait dengan penertiban APK.

Kepada Panwaslu Kecamatan juga diinstruksikan untuk mendata APK yang diduga tidak sesuai dengan peraturan. Kemudian dilakukan Rakor dengan KPU, Polres, Dishub, Satpol PP dan Kesbangpol terkait penertiban APK.

KPU, jelas Lambok, telah menetapkan DCT tertanggal 3 November 2023 lalu. Kepada Parpol maupun calon legislatif kiranya menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tanggal 28 November yang akan datang.

Menurutnya, sebelum memasuki pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pada pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini, Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun hanya dalam lingkup internal Parpol.

“Saat ini parpol hanya boleh sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Belum diperbolehkan kampanye,” tegasnya.(Yus)

Editor: Wilfrid Sinaga