SUMUT  

DPRD Medan Tetapkan Ranperda Perlindungan Anak Menjadi Perda

Tandatangani: Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani persetujuan bersama Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, untuk ditetapkan menjadi Perda, pada sidang paripurna dewan, di DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna dewan, di DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

Seusai penyampaian laporan Panitia Khusus oleh Sudari ST, 8 Fraksi menyampaikan pendapatnya dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan.

Sebab, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dalam UU No.35/2014, jelas Bobby, dinyatakan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Guna menjamin pemenuhan hak anak, lanjutnya, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan,” ungkapny. (Dewa 1)

Editor: Edward