HUKUM  

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Musnahkan : Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra bersama Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara membelender di kantor Kejari Sergai, Kamis (30/11/2023). (Foto: Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Sergai, Kamis (30/11/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika sabu dengan berat 299,58 gr, ganja dengan berat 238,78 gr, pil ekstasi 92 butir, handphone 29 unit.

Kemudian, 33 perkara barang bukti Kamtibum dan TP Umum lainnya yang dimusnahkan antara lain, 14 perkara perjudian dengan barang bukti erek erek, buku notes, 3 unit handphone.

Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra mengatakan, kegiatan ini adalah pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 232 perkara.

Ia berharap, dengan dilakukannya pemusnahan ini tindak pidana atau tindak kriminalitas di Kabupaten Serdang Bedagai menurun.

“Artinya, dengan pemusnahan yang kita lakukan ini menunjukkan perkara di Serdang Bedagai masih lumayan tinggi, untuk itu kita berharap kedepannya dapat menurun,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati diwakili Sekdakab M Faisal Hasrimy, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, Kepala BNNK Kompol Antonius Pangaribuan serta diikuti para Kasi dan staf Kejari Sergai. (Rahmat)

Editor: Edward