Medan, Mediautama.news – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di ruang rapat paripurna dewan, Selasa (12/12/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, diawali dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, serta penyematan Lencana DPRD Kota Medan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Diketahui, bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Keempat orang yang mengikuti peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kota Medan ini adalah, Abdullah Roni menggantikan D. Edy Eka Suranta S. Meliala.
Kemudian, Bukhari SE menggantikan Irwansyah SAg SH. Kemudian, Jaya Saputra menggantikan Siti Suciati SH dan H. Ilhamsyah SH menggantikan Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIP.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim dalam sambutannya berharap wakil rakyat yang telah dilantik dan dikukuhkan agar segera aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
Sementara itu, Wali Kota Medan dalam sambutannya memberikan ucapan selamat datang di lembaga DPRD Kota Medan dan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Medan.
Kegiatan ini turut dihadiri, para walil ketua DPRD Medan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Kepala OPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta Camat dan Lurah se Kota Medan. (Dewa 1)
Editor: Edward






